Ini Alasan Pinjol Legal Tidak Bisa Patok Bunga Selangit!

- Sabtu, Oktober 23, 2021
advertise here

 

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pengenaan bunga maksimal 0,8% per hari atas pinjol yang beroperasi dibawah pengawasan OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, bunga maksimal per hari merupakan bagian dari kode etik. Kode etik itulah yang dapat mengarah pada pemberian sanksi, baik oleh OJK maupun pihak asosiasi. Wimboh mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada pinjol yang melanggar ketentuan batas bunga itu. “Kalau ada fintech yang memberikan bunga lebih besar dari 0,8% per hari, silakan lapor ke asosiasi.”


Bunga pinjol tertinggi di Indonesia ditetapkan tak boleh lebih dari 0,8% per hari. Ketetapan itu merupakan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Meski ketetapan itu tak diturunkan dalam beleid formal, namun memiliki kekuatan mengikat. (*)

Advertisement advertise here