Masih Bahas Rambu-rambu Kripto, MUI Belum Luncurkan Fatwa Haram

- Kamis, Oktober 28, 2021
advertise here
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih membahas rambu-rambu aset kripto di Indonesia. Sejauh ini, organisasi alim ulama ini belum akan mengeluarkan fatwa haram. Sesuai aturan pemerintah, aset kripto bukanlah alat tukar yang sah di Indonesia. Sebelum diregulasi oleh pemerintah, sikap MUI ialah melarang apapun yang berpotensi mendatangkan kemudharatan umat.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menyatakan sikap terhadap mata uang digital kripto belum berubah, pihaknya tak tergesa-gesa dalam memberi hukum atau fatwa haram/halal.

Fahmi menjelaskan bahwa kripto sebagai uang atau alat tukar bisa saja sah jika pemerintah atau otoritas pemerintah memberikan pengakuan dan jaminan. Ia mencontohkan bila Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan kripto dalam bentuk rupiah digital, maka bisa saja hukumnya diperbolehkan karena ada penjamin resminya.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency alias uang kripto. Fatwa haram dikeluarkan lantaran ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, fatwa tersebut diputuskan sesuai dengan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu lalu (24/10). "Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (27/10).

Hasil Bahtsul Masail terkait uang kripto ini akan disampaikan ke Muktamar NU di Lampung pada Desember mendatang. Gus Fahrur berharap hasil kajian PWNU Jawa Timur akan menjadi rekomendasi yang bisa diusulkan ke pemerintah. Lantaran, sudah banyak korban yang dirugikan.
Advertisement advertise here