JAKARTA – Gerak Pinjol Ilegal semakin sempit. Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa ada beberapa pasal untuk menjerat pelaku pinjol ilegal. Antara lain beberapa pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat para pelaku melakukan penyebaran konten pornografi. “Secara pidana bisa digunakan UU ITE Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak kasus itu,” ujar Mahfud dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri dan LPSK, Jumat (22/10).
Mahfud meminta agar korban rentenir online atau pinjol ilegal tidak ragu melapor. Kepolisian beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disiapkan untuk memberikan perlindungan. Keseriusan pemerintah tampaknya tidak main main. Polisi sejak beberapa waktu lalu telah mengungkap belasan kasus dan menangkap puluhan tersangka serta menyiapkan banyak pasal pidana untuk menjerat pelaku pinjol ilegal yang mencekik masyarakat dengan bunga tinggi beserta ancaman.
Pada kesempatan yang sama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihak kepolisian sudah menangkap sebanyak 57 tersangka pinjol ilegal. Puluhan tersangka itu berdasar pada 13 kasus terkait dengan pinjol ilegal. Menurutnya pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata lantaran tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum. Oleh karena itu, Agus meminta kepada masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal tidak ragu melapor ke kepolisian.
“Atas perintah Kapolri kami sudah menerbitkan TR (telegram rahasia) kepada seluruh Polda untuk memberikan respons cepat keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis dan fisik kepada masyarakat,” ujar dia.
Mahfud sebelumnya menyatakan korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol. “Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjol) jangan membayar,” kata Mahfud Selasa lalu. Mahfud mengimbau, bagi para korban untuk melapor polisi apabila pinjol ilegal masih meminta untuk membayar disertai dengan peneroran.
LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban pinjol ilegal. Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, LPSK akan memberikan perlindungan mulai dari proses penyidikan sampai peradilan. LPSK mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta pihak terkait untuk melindungi para korban.
“Ini penting agar pelapor atau pemohon merasa aman tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-sebenarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi pelapor maupun korban,” katanya.
LPSK juga akan melakukan pendalaman kepada beberapa korban. Menurut dia, pinjol ilegal begitu meresahkan masyarakat. Meski, peminjaman dapat dilakukan secara cepat dan mudah, tapi bunganya sangat tinggi dan menjerat. Achmadi meminta agar para korban tidak ragu untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Para korban pun bisa datang langsung ke kantor LPSK hingga bisa menghubungi call center 148